Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak laporan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) dengan nomor perkara 69-PKE-DKPP/II/2021, Rabu (7/4).
- Singkap Skenario Jahat Di Tubuh PKB Lampung (1)
- Sebut Nunik Hancurkan PKB Dari Dalam, Minta Cak Imin Gelar MLB
- Nunik Didesak Mundur, Otoriter Dan Terkait Korupsi Mustafa
Baca Juga
"Menolak permohonan pengadu secara seluruhnya," kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang putusan di Jakarta yang disiarkan secara langsung melalui akun facebook DKPP RI.
Menurut DKPP, para teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon 3 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibenarkan secara hukum, para teradu terbukti menjalankan prinsip profesional, sesuai standar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Berdasarkan penilaian fakta memeriksakan keterangan selama sidang pemeriksaan DKPP, para teradu tidak terbukti melanggar kode etik," tambahnya.
Ia melanjutkan, DKPP merehabilitasi nama baik teradu dimulai dari Ketua Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya sejak putusan ini dibacakan.