Triwulan III, Pemilih Baru di Pesawaran Capai 2.627 Orang

Foto Rama
Foto Rama

KPU Pesawaran menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Tri Wulan III tahun 2022.


Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino menjelaskan bahwa dasar hukum penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2021.

"Tujuan dari penyelenggaraan DPB ini untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan untuk digunakan sebagai penyusunan DPT Pemilu atau Pemilihan serentak tahun 2024," kata Yatin, Selasa (20/9).

Sementara, Dody Afriyanto yang membidangi divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pesawaran menjelaskan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi DPB ini merupakan amanah UU nomor 7 tahun 2017 yang dipertegas di dalam pasal 204 ayat (1) dimana KPU Kabupaten/Kota melalukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. 

Dody menerangkan bahwa untuk pemutakhiran data pemilih di Periode triwulan III, menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan sebanyak 310. 399 pemilih yang tersebar di 1.021 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 144 desa.

"Adapun rincian data yang dimutakhirkan meliputi jumlah data pemilih baru sebanyak 2.627 pemilih, data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 7.445 pemilih dan jumlah ubah elemen data pemilih sebanyak 0 pemilih," ujarnya.

Data-data yang dimutakhirkan dibulan September ini akan dipergunakan sebagai bahan Singkronisasi data kependudukan. Berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyususnan daftar pemilih akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 21 juni 2023. 

Rapat Koordinasi PDPB dihadiri oleh Ketua dan anggota komisioner KPU Pesawaran beserta Undangan peserta rakor DPB, Disdukcapil kabupaten setempat, Bawaslu, perwakilan partai politik, Kesbangpol serta stake holder terkait.