Tak hanya Hotel Sahid, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung juga menyegel sejumlah gudang yang menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB). Penyegelan dengan pemasangan stiker dilakukan pada Selasa (29/11) kemarin.
- Cerita Bupati Sujadi Soal Terealisasinya Bendungan Way Sekampung
- Dua Hari Digeruduk Mahasiswa, Wali Kota Eva Sarankan Aksi Tolak Kenaikan BBM di Provinsi
- Konflik Agraria Berkepanjangan, Ratusan Petani Gelar Aksi di Tugu Adipura
Baca Juga
Kasi Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan pihaknya kemarin memberikan sanksi stikerisasi untuk parkir RSUD A Dadi Tjokrodipo. Kemudian Hotel Sahid, Gudang PT Sumber Cipta Niaga, Gedung Radar Lounge dan Gudang Bakrie Brother akibat menunggak PBB.
"PT Sumber Cipta Niagar menunggak satu tahun dengan besaran Rp64 juta. Lalu Gedung Radar Lounge menunggak dua tahun sebesar Rp60 juta,” kata Ferry Budhiman, Rabu (30/11).
Sementara itu, Gudang Bakrie Brother menunggak selama 5 tahuan dengan jumlah PBB yang harus dibayar yakni Rp195 juta. Hotel Sahid menunggak tiga tahun dengan besaran Rp700 juta.
“Hotel Sahid sedang mengajukan pembayaran secara menyicil ke Sahid pusat. Kemudian Radar Lounge dalam waktu 2 hari ini berjanji akan dibayar, sementara yang lain saya belum dapat informasi,” ujarnya.
- Pemkot Masih Cari Investor Ubah Terminal Rajabasa Jadi Terminal Terpadu
- Terima Surat Komnas HAM, Kepala Satpol PP Diminta Cari Kebenaran Penyiksaan dalam Penertiban
- Tercatat 7 Kasus Campak di Bandar Lampung Sepanjang 2022