Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah selesai memeriksa total 24 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung pada tahun 2018 dan 2020.
- Kejari Bandar Lampung Segera Lelang Aset Satono, Kuasa Hukum Minta Putusan Perdata Dieksekusi
- Kredit Fiktif Kios Pasar Gudang Lelang BNI Tanjungkarang Tinggal Tunggu Kerugian Negara
- Korupsi Tukin Pegawai Rp1,8 Miliar, Tiga ASN Kejari Bandar Lampung Dinonjobkan
Baca Juga
"Semua saksi sudah diperiksa, keseluruhannya ada 24 saksi, mulai dari atas sampai pelaksana dan pihak ketiga, termasuk saksi ahli teknik dan ahli pidana," kata Kajari Bandar Lampung Helmi, Selasa (27/12).
Helmi melanjutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung untuk penghitungan kerugian negara.
"Penentuan tersangkanya akan sampaikan setelah perhitungan kerugian negaranya kami terima," kata dia.
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan Kontainer di beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA)Bakung guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer.
- 3 ASN Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Diberhentikan Sementara
- Kejari Bandar Lampung Segera Lelang Aset Satono, Kuasa Hukum Minta Putusan Perdata Dieksekusi
- Kredit Fiktif Kios Pasar Gudang Lelang BNI Tanjungkarang Tinggal Tunggu Kerugian Negara