Dua mahasiswa Universitas Bandarlampung (UBL) dilaporkan Wakil Rektor III Bambang Hartono atas dugaan pelanggaran kekarantinaan ketika melakukan aksi penurunan SPP 17 Februari lalu.
- Disebut Setor Rp150 Juta Perkara Suap Unila, Hari Ini Herman HN Diperiksa KPK
- Polri: Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
- Didi Irawadi: Hukum Seberat-beratnya Perampok dan Pemerkosa di Mobil Angkot Tangerang
Baca Juga
Mantan Direktur LBH Bandar Lampung, yang kini Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi meminta UBL mencabut laporan tersebut di Polresta Bandarlampung.
"Nemen bener mau memenjarakan anak sendiri," katanya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Senin (1/3).
Politisi partai NasDem ini menyesalkan sikap petinggi Kampus UBL. Menurutnya, ini merupakan bentuk kemunduran dan sudah mencelakai demokrasi.
"Udah kayak zaman orba Sudomo aja main lapor main tangkap," tambahnya.
Seharusnya, lanjut Wahrul, kampus mengedepankan ruang musyawarah untuk menyelesaikan masalah karena kampus merupakan laboratorium demokrasi.
- Alasan Isoman Cuma Akal-akalan Azis Syamsuddin, Hasil Swab Negatif
- Teroris OPM Kembali Tebar Teror, Tembaki Polsek Dan Bakar Rumah
- Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa Kasus Korupsi Retribusi Sampah