Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2023 Rp2.991.349,35. Nilai UMK ini turun Rp1.940,56 dari usulan Rp2.993.289.91.
- Ancam Kebebasan, Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Koalisi Masyarakat Sipil Lampung
- Buktikan Janji, Pemkot Segel Semua Gerai Bakso Sony
- Mural Flyover Butuh Rp120 Juta, Dinas PU Tunggu Keuangan Mencukupi
Baca Juga
“Angka UMK nya tidak terpaut jauh dari usulan, selisih Rp1.940,56,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Agus Nompitu, Kamis (8/12).
Menurutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung hanya melakukan penyesuaian sesuai dengan variabel data berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022.
“Adanya koreksi perhitungan dalam pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Paryanto mengaku belum menerima secara resmi keputusan dewan pengupahan provinsi Lampung. Sehingga belum bisa berkomentar.
"Nanti saat sudah mendapatkan surat secara resmi, baru akan kita sampaikan wali kota,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan kenaikan UMK 8,03 persen atau Rp222.494,77 menjadi Rp2.993.289,91 dari Rp2.770.794,14.
- Dinilai Belum Cocok, Pemkot Bandar Lampung Tak Anggarkan Kendaraan Dinas Listrik
- Angel's Wing Disegel, DPRD Bandar Lampung Minta Pengusaha Taat Izin
- BKKBN Harapkan Pemkot Bandar Lampung Benahi Sanitasi Cegah Stunting