Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 terkait penetapan Upah Minimum Kerja Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2023, Senin (28/11).
Hasilnya, UMP Provinsi Lampung tahun 2023 naik 7,8 persen dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 perbulannya. Jumlah tersebut,
Pada surat yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada 26 November 2022 itu, berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
"Ada kenaikan yang sangat signifikan, kalau tahun 2022 kenaikannya hanya 0,35 persen, maka di tahun 2023 yang akan berlaku 1 Januari 2023 itu 7,9 persen mejadi Rp2.633.284,59," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu.
Agus Nompitu melanjutkan, penetapan UMP itu sudah mempertimbangkan upah yang layak dan aspek keberlanjutan bekerja, investasi dan usaha.
"Dengan formula yang ditetapkan Permenaker 18 tahun 2022 kami telah mempertimbangkan keseluruhan aspek, harapannya dapat diterima oleh semua pihak baik perusahaan maupun serikat pekerja," kata Agus.
"Perusahaan tidak boleh menetapkan upah di bawah UMP tahun 2023. Jika ada pelanggaran, akan disanksi sesuai regulasi," sambungnya.