Universitas
Lampung (Unila) memperpanjang kuliah dalam jaringan (Daring) hingga 29 Mei 2020.
Sebelumnya kuliah daring ini dimulai dari 16-28 Maret 2020.
- Pro-Kontra KKN, Unila Tunda Dan Konsultasikan Dulu Ke Kementerian
- Alumni: Batalkan KKN Unila, Ganti Mata Kuliah Lain
- Mahasiswa Tolak KKN Offline, Unila Tak Bijaksana
Baca Juga
Kebijakan tersebut dimuat dalam surat edaran rektor Unilanomor 2333/UN26/TU/2020, tentang perpanjangan periode pencegahan dan penyebaraninfeksi covid-19 yang ditandatangaiProf. Karomani, Jumat (27/3).
"Perpanjangan periode ini sebagai bentuk komitmenUnila untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya,"kata juru bicara rektor Unila, KahfiNazarudin saat dihubungi via WhatsApp.
Menurutnya selain kuliah daring, proses pelayananpendidikan dilakukan secara daring.
"Kecuali hal yang penting dan tidak dapat dilakukansecara daring. Tapi dilaksanakan dengan melaksanakan protokol pencegahancovid-19 secara ketat," jelasnya.
Dalam kebijakan itu juga, tenaga kependidikan yangbekerja dari rumah tetap melaksanakan pekerjaan di bawah pengawasan dan evalusidari atasan langsungnya dan wajib menyusun daftar pekerjaan yang dilakukansetiap hari.
"Pemimpin fakultas melakukan pemantauan dan evalusi kerja dosen, sedangkan kepala biro dab kabag kepegawaian melakukan pemantauan dan evaluasi kerja tenaga kependidikan yang dilakukan dari rumah," ujarnya.