Upah Tidak Dibayar, Buruh Laporkan Kontraktor PT KAI ke Polresta 

Galendra menunjukkan surat laporan/ Ist
Galendra menunjukkan surat laporan/ Ist

Merasa ditipu upahnya tidak dibayar oleh seorang Kontraktor listrik PT KAI (Kereta Api Indonesia), Galendra( 46) melaporkan Yl Direktur PT Berkah ke Polresta Bandar Lampung.




 Laporan sesuai LP. B-750/V/2023/SPKT/ Polresta Bandar Lampung Polda Lampung tanggal 25 Mei 2023, buruh ini merasa tertipu dan meminta perlindungan hukum kepada Polisi.

Adapun yang dilaporkan adalah dugaan pasal Penipuan atau Curang sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana  sebagaimana pasal 378 KUHPidana.

Menurut Galendra yang warga Gg. H Rasam, Durian Payung Bandar Lampung, diringa terpaksa melaporkan Yl ke Polresta karena sudah lima bulan upahnya tidak dibayar.

"Sudah lima bulan upah saya sebagai buruh pemasangan panel listrik di proyek PT KAI (kereta api Indonesia) tidak dibayar oleh YI. Nilainya sekitar enam juta rupiah sangat besar dan berarti untuk kehidupan sehari hari dan kebutuhan anak istri saya pak," ujar Galendra.