Merasa ditipu upahnya tidak dibayar oleh seorang Kontraktor listrik PT KAI (Kereta Api Indonesia), Galendra( 46) melaporkan Yl Direktur PT Berkah ke Polresta Bandar Lampung.
- KPK Geledah Dekanat FH Unila, Fakih Ditanyain Soal Mekanisme Penerimaan Maba
- Taufik Basari Minta Kepolisian Tindak Pelaku Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Lampung
- Korupsi Tukin Pegawai Rp1,8 Miliar, Tiga ASN Kejari Bandar Lampung Dinonjobkan
Baca Juga

Laporan sesuai LP. B-750/V/2023/SPKT/ Polresta Bandar Lampung Polda Lampung tanggal 25 Mei 2023, buruh ini merasa tertipu dan meminta perlindungan hukum kepada Polisi.
Adapun yang dilaporkan adalah dugaan pasal Penipuan atau Curang sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana pasal 378 KUHPidana.
Menurut Galendra yang warga Gg. H Rasam, Durian Payung Bandar Lampung, diringa terpaksa melaporkan Yl ke Polresta karena sudah lima bulan upahnya tidak dibayar.
"Sudah lima bulan upah saya sebagai buruh pemasangan panel listrik di proyek PT KAI (kereta api Indonesia) tidak dibayar oleh YI. Nilainya sekitar enam juta rupiah sangat besar dan berarti untuk kehidupan sehari hari dan kebutuhan anak istri saya pak," ujar Galendra.
- Sidang Suap Unila, Hakim Minta KPK Semprot dan Minta KPK Telusuri Saksi yang Berbohong
- KPK OTT Hakim Agung MA, Ali Fikri: Ditemukan Bukti Pecahan Mata Uang Asing
- Cabuli 8 Murid di Bawah Umur, Guru Ngaji Asal Kemiling Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara