Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Alsyahendra mengatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 9 paket narkoba jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan Chairunisa mantan istri Andika eks Kangen Band, bukan miliknya.
- Satgas Anti Mafia Tanah Ditantang Selesaikan Kasus Lahan Di Lampung
- Alumni FE Unila Tewas Ditembak Oknum Polisi Mabuk
- Ditahan, Dua ASN Tersangka Korupsi Pasar Cendrawasih Metro
Baca Juga
"Sampai saat ini dapat kita jelaskan bahwa kepemilikan 9 paket tersebut milik saudara RP, sementara saudari C tidak ditemukan adanya kepemilikan dari barang bukti tersebut," kata Alsyahendra kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (10/2).
Namun, Alsyahendra menyebut hasil urine yang telah dilakukan, kedua orang tersebut positif narkoba.
"Yang bersangkutan atau kedua sebelumnya sudah pernah memakai narkoba, untuk berapa kali masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, RP dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Sedangan saudari C dijerat pasal 127 ayat 1 Jo pasal 54 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan wajib menjalani rehabilitasi narkoba dan rehabilitasi sosial," jelasnya.