Setelah melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, massa yang merupakan gabungan beberapa organisasi mendatangi Polda Lampung, Selasa (28/3).
- 427 Napi Lapas Rajabasa Dapat Remisi Lebaran, 3 Orang Langsung Bebas
- Bawa satu Koper dari Rumah Pribadi Rektor, KPK Lanjut Geledah ke Rumah Mewah Karomani
- Berusaha Kabur, Dua Napi Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Baca Juga
Mereka meminta agar Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Wawan Kurniawan yang ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung dibebaskan.
Wawan jadi tersangka karena membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Minggu 19 Februari 2023.
Perwakilan massa aksi diterima oleh Karoops, Dirintelkam, Kabidhumas, Wadirkrimum, Kabagwasidik, Kasubditpenmas di ruang rapat Intelkam Polda Lampung.
Kuasa Hukum Wawan Kurniawan, Gunawan Parikesit mengatakan, aksi ini merupakan bentuk dukungan untuk Wawan karena dinilai tidak melanggar satu pasal apa pun berdasarkan hukum Indonesia.
Menurutnya, Wawan hanya menjalankan tata tertib hukum sesuai dengan Surat Keputusan tiga Menteri.
"Ini kriminalisasi terhadap Wawan yang ditangkap, padahal di Polresta Bandar Lampung sudah nggak ada masalah lagi, tapi tiba-tiba Polda Lampung melakukan penangkapan," kata Gunawan.
Menanggapi itu, Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa pihaknya menerima aspirasi para pendemo.
ia melanjutkan, usai melakukan mediasi selama 1 jam, massa aksi diperbolehkan melihat kondisi Wawan di tahanan. Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan terhadap Wawan.
- Silaturahmi Lebaran ke Polda Lampung, Wali Kota Eva : Kolaborasi Tingkatkan Pembangunan
- Polda Lampung Imbau Pemudik Waspada Kriminalitas
- Polda Lampung Sosialisasikan Cyber Security di UIN Raden Intan Lampung