Utang Rp736,93 Miliar, BPKAD: Itu Akumulasi Pembangunan oleh OPD 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Wilson Faisol/ Tuti Nurkhomariyah
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Wilson Faisol/ Tuti Nurkhomariyah

Fraksi PKS yang diwakili Sidik Efendi memberikan beberapa catatan tentang APBD perubahan tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Salah satu catatannya adalah utang Pemkot yang mencapai Rp736,93 miliar. 


Menurutnya, per 31 Desember 2020, utang Pemkot Bandarlampung mencapai Rp 736,93 miliar yang dirincikan tahun 2020 sebesar Rp 659 miliar dan 2019 sebesar Rp 77,27 miliar. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Wilson Faisol mengatakan utang tersebut merupakan akumulasi dari semua OPD yang ada di Bandarlampung. 

"Itu keseluruhan kegiatan pembangunan per OPD yang pinjam ke PT SMI," kata Wilson Faisol usai sidang paripurna di DPRD Bandarlampung, Selasa (14/9). 

Lebih lanjut, Wilson Faisol tak ingin menjelaskan lebih rinci, menurutnya semua telah dijawab oleh Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana. 

"Tadi kan sudah disampaikan oleh Bunda Eva," ujarnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana mengaku tunggakan utang adalah hal yang biasa, tidak hanya terjadi di Pemerintahan Kota Bandarlampung, namun kabupaten lainnya juga melakukan tunggakan. 

"Kalau tunggakan nakes dan guru itukan ada proses administrasinya. Emang itu ada uangnya cumakan lagi proses. Kalau semua administrasi sudah kelar maka akan kita berikan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Bunda Eva menjelaskan jika proses administrasi dilakukan satu-satu, sementara jumlah nakes dan guru cukup banyak, sehingga membuat waktu cukup lama. 

"Keterlambatan ini karena administrasi dilakukan satu-satu, insyaallah kedepan akan lebih cepat lagi," jelasnya.