Vaksin sinovac belum bisa dikirim ke kabupaten/kota di Lampung. Ini lantaran belum mendapatkan izin keluar dari Emergency Use Authorization (EUA) BPOM Lampung.
- Layanan Eksekutif RSUDAM Dinilai Akademisi Diskriminatif, Komisi V DPRD Minta Publik Awasi
- Virus Covid-19 Bisa Bertahan 28 Hari Pada Permukaan Ponsel
- Biang Kerok Kasus Covid-19 Melonjak, Menkes: PPLN 65 Kali Lebih Tinggi dari Dalam Negeri
Baca Juga
"Sementara ini belum diperbolehkan membuka atau mendistribusikan vaksin Covid-19, karena harus menunggu izin keluar terlebih dahulu ( izin dari BPOM ) dan kita sedang menunggu izin sampai saat ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana, Minggu (10/1).
Menurutnya izin Emergency Use Authorization sangat berguna untuk menjamin mutu dan keamanan vaksin sebelum digunakan.
"Izin itu penting, dan untuk pendistribusian di kabupaten/kota nanti akan dibantu oleh Kimia Farma dan Indo Farma guna menjaga Kualitas vaksin," ucapnya.
Lanjut Reihana, setelah mendapatkan izin vaksin itu nantinya akan didistribusikan ke puskesmas, rumah sakit serta fasilitas kesehatan lainnya yang ada di kabupaten/kota.
"Kita sembari menunggu izin akan mempersiapkan rantai dingin di kabupaten/kota untuk mencegah kerusakan vaksin," tutupnya.
- Hari PMI, Kepala UPTD PMI Lampung Berharap Pandemi Lekas Berakhir
- Virus Covid-19 Bisa Bertahan 28 Hari Pada Permukaan Ponsel
- Pemkot Vaksinasi 2067 Karyawan Pasar Swalayan