Pasca Wakil Ketua I DPRD Lampung Timur (Lamtim) Akmal Fatoni ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018, DPC PKB setempat akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum.
- Andi Desfiandi Disidang Pekan Depan, Rektor Unila Diperkirakan Desember
- KPK Amankan Wanita Diduga Dekan FK Unila
- Kejati Beri Bocoran Calon Tersangka Kasus KONI Lampung Lebih Dari Satu
Baca Juga
Hal ini dikatakan Ketua Fraksi PKB DPRD Lamtim, Ahmad Basuki ketika dikonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (24/9) malam.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap AF, tapi kami juga akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum," katanya.
Abas, sapaannya, mengaku terkejut saat Akmal Fatoni ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejari di Rutan Sukadana, Lamtim 20 hari ke depan.
Ia juga mempertanyakan cepatnya proses penetapan tersangka hingga penahanan. Padahal, lanjutnya, Akmal kooperatif dalam menjalani pemeriksaan bahkan telah mengembalikan kerugian negara Rp100.180.000.
Akmal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan keempatnya di Kejari Lamtim.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung Tertanggal 31 Maret 2021 yang diterima oleh pihak Kejaksaan tertanggal 20 April 2021, perbuatan Akmal merugikan negara sebesar Rp100.180.000.
- Fatikhatul Khoiriyah Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Akmal Fatoni di PN Tanjungkarang
- Akmal Fatoni Didakwa Korupsi Rp100 Juta, Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan
- Karang Taruna Boleh di Isi Pejabat Eksekutif dan Legislatif