Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, akhirnya memanggil Wakil Ketua I Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati, Bidang SDM, Zulkipli.
- Kejati Geledah Rumah 3 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
- Bupati Lamteng Musa Ahmad Bakal Jadi Saksi Sidang Suap Rektor Unila Besok
- Tunggu Audit BPKP, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Kota
Baca Juga

Pemanggilan Waka I (KKLTB) itu sekaligus untuk meminta keterangan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pekerja Tenaga Harian Lepas (PTHL) di Pemkab Lamteng.
Dari keterangan, Zulkifli yang menjelaskan bahwa, dirinya dipanggil sekaligus diperiksa Jaksa selama tiga jam, atas laporan salah satu masyarakat terkait adanya pemotongan gaji ASN dan PTHL yang diduga ada pemaksaan.
"Saya hanya mewakili Ketua, karena beliau ada kegiatan Paripurna hari ini. Ya hanya diminta keterangan, terkait adanya laporan masalah Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, jadi saya hanya dimintai keterangan," ujar Zulkipli usai keluar dari ruang pemeriksaan, Rabu (24/5).
Ketika disinggung, apa saja hal yang ditanya Jaksa penyidik terhadap dirinya selama 3 jam pemeriksaan, Zulkifli mengatakan bahwa dirinya lupa, apa saja poin yang ditanya saat pemeriksaan berlangsung.
"Waduh kalau itu saya lupa, berapa pertanyaan pada pemeriksaan tadi," jawabnya.
Yang jelas lanjutnya mengatakan bahwa pemotongan gaji terhadap ASN dan PTHL tersebut tidak ada pemaksaan, dan hanya bersifat himbauan.
"Kalau terkait iuran itu tidak ada pemaksaan sama sekali, bagi anggota yang mau ikut silahkan, yang tidak juga tidak apa-apa," tukasnya.
Sementara, dari jumlah anggota Koperasi saat ini ada sekitar 700 anggota dari jumlah pegawai ASN dan non ASN dilingkup Pemkab.Lamteng sekitar 14 ribu. Jadi baru ada sekitar 5%," yang menjadi anggota Koperasi.
Dimana pernyataan itu berbanding terbalik dengan pernyataan yang disampaikan oleh Sekda Lamteng Nirlan yang mengatakan anggota Koperasi saat ini hanya 200 anggota.
"Tapi memang untuk saat ini uang yang ada di Koperasi habis karena banyak yang meminjam. Memang ada yang meminjam belum mengembalikan tapi itukan menjadi tanggung jawab Bendahara, masak saya harus yang menagih, saya sebentar lagi sudah mau pensiun," ungkapnya.
Sementara dari keterangan Kasi Intel Kejari Lamteng, Topo Dasawulan yang mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi atas laporan yang masuk.
"Kami masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait laporan dugaan pungutan pada Koperasi Korpri Lamteng Berjaya. Terkait perkembangan selanjutnya, kita tunggu hasil klarifikasi pemeriksaan terlapor nanti kita infokan," pungkasnya.
- Delapan Napi di Lampung Dapat Remisi Hari Raya Waisak
- Korupsi Dana Desa Rp842 Juta, Kejari Tetapkan Kades di Lamsel Jadi Tersangka
- Kabid BPPRD dan Lima Penagih Dicecar Kejati Terkait Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung