Walhi Catat Ada 17 Tambang Bermasalah Di Lampung

•BERITA RMOL
externalexternalexternalexternal
Walhi Catat Ada 17 Tambang Bermasalah Di Lampung

Article Header Image Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung mencatat ada 17 masalah penambangan selama tahun 2019 di Provinsi Lampung.



Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung mencatat ada 17 masalah penambangan selama tahun 2019 di Provinsi Lampung.

Rinciannya, empat tambang pasir laut, lima tambang pasir sungai dan darat, dua tambang emas, empat tambang batu, dan dua tambang batu bara.

"Tambang-tambang tersebut bermasalah mulai dari proses ini, pelaksanaan, hungga pascapenambangan," kata Direktur Walhi Provinsi Lampung Irfan Tri Musri.

Irfan mengatakan tambang tersebut tersebar di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Barat, dan Kota Bandarlampung.

Kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (27/2), Irfan menyatakan dukungannya kepada KPK yang akan bersikap tegas terhadap tambang-tambang bermasalah.

"Saya mendukung KPK membentuk satgas tambang," katanya.

Di Lampung, kata Irfan, ada beberapa titik lubang bekas galian tambang yang menimbulkan kerusakan lingkungan bila tidak diperbaiki.

Menurut dia, kewajiban perusahaan penambangan untuk menghijaukan kembali daerah bekas galian tambang.

Di Lampung, ada lahan seluas 34.635.74 hektare jadi lokasi pertambangan yang diberikan izin kepada 171 perusahaan pertambangan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengapresiasi sikap pemerintah yang tegas kepada penambang ilegal melalui rencana pembentukan satuan tugas penanganan penambangan ilegal.

Satgas tersebut bakal dibentuk melalui peraturan presiden mengenai penambangan emas tanpa izin (PETI) dan reklamasi pascatambang.[RM]

Tambang di Lampung Potensi Bermasalah

1. Pertambangan Pasir Laut
1.1.' PT Lautan Indonesia Persada di Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan
1.2. PT Makmur Anugerah Mandiri Sejahtera di Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.
1.3. Pusat Koperasi Nelayan Indonesia di Way Teladas, Kabupaten Tulangbawang.
1.4.' PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara di Margasari, Sukorahayu, Kabupaten Lampung Timur.

2. Tambang Pasir Sungai dan Daratan
2.1. PT Jaya Pasifik Propertindo (PT JPP) di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
2.2. Tambang pasir Ilegal di Kecamatan Labuhanmaringgai dan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur
2.3. PT Pringsewu Jaya Abadi di Kecamatan Banyumas dan Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
2.4. BUMN PT Waskita Karya, lewat CV Lancar Abadi dan CV Berkah Kita Maju Bersama di Way Sekampung, Pringsewu.
2.5. Tambang pasir disepanjang bantaran sungai way seputih di Gunung Sugih dan Terbanggi Besar Lampung Tengah

3. Pertambangan Emas
3.1. PT Karya Bukit Utama (PT KBU) di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
3.2. PT Natarang Mining (NM) di Kawasan Hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat

4. Pertambangan Batu
4.1. Tambang Batu Ilegal di Kunyit Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung
4.2. Tambang Batu Ilegal di Bukit Kedaung, Tirtayasa Sukabumi, Bandar Lampung
4.3. Bukit Balau di Sukabumi, Bandar Lampung
4.4. Gunung Perahu Atau Bukit Onta di Jalan Harimau 4, Kelurahan Sukamenanti, Bandar Lampung

5. Pertambangan Batu Bara
5.1. Rencana Tambang Batubara PT Indotex Pratamajaya di Kec. Tanjungraya dan Mesuji, Kabupaten Mesuji
5.2. Rencana Tambang Batubara PT. Nokano Coal Mining di Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji

Editor : Herman Batin

Kata Kunci


Berita Terkait