Tindakan tegas Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan menyegel Angel's Wing yang belum memiliki perizinan, menuai apresiasi.
- Sambut Ramadan, Bupati Nanang Gelar Tahlil dan Doa Bersama
- Ombudsman Lampung Ingatkan Pemda Awasi Penyelenggaraan Pemilihan Kades
- Takut Tak Terima Bansos Jadi Alasan Warga Pringsewu Mau Vaksinasi
Baca Juga

Namun, wali kota juga diminta tidak tebang pilih menegakkan aturan terhadap para pengusaha yang nekat menabrak regulasi.
Koordinator Presidium Mata Rakyat Lampung (Mataram) Fidla Arif wali kota dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bertindak tegas yang serupa dialami Angel's Wing terhadap semua pengusaha yang berinvestasi dengan merusak atau mengganggu fungsi trotoar di Kota Tapis Berseri ini.
"Mengingat trotoar adalah hak masyarakat pejalan kaki, maka wali kota seharusnya bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar. Sebab, banyak juga trotoar yang fungsinya terganggu karena dimanfaatkan untuk mendirikan tiang papan nama usaha dan media iklan," terang Fidla Arif, Selasa (7/2).
"Bukan hanya trotoar, bahkan median jalan pun sudah 'diperkosa' oleh pengusaha periklanan. Padahal sudah jelas ada peraturan wali kota yang melarangnya," tambah Fidla Arif.
Sebelumnya Wali Kota Eva Dwiana mengatakan pelandaian trotoar untuk jalan menuju Angel's Wing tanpa izin pemerintah. Sehingga bisa disebut sebagai perusakan aset pemerintah.
"Trotoar itukan aset negara, mereka tidak ngomongin lagi, semua digempur," jelasnya.
- Krisdayanti Hingga Lesty Kejora Meriahkan Resepsi Anak Gubernur Lampung, Dihadiri Petinggi Negara
- Jelang Ramadan, TPU di Bandar Lampung Ramai Dikunjungi Peziarah Kubur
- Diperkirakan Terus Naik Hingga Idul Adha, Harga Cabai Capaian Rp95 Ribu