Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan belum optimalnya pendapatan dari pajak dan retribusi daerah disebabkan karena masih rendahnya kesadaran wajib pajak.
- Bebas Frambusia, Pemkot Bandar Lampung Terima Penghargaan dari Kemenkes
- Pasca Bakauheni Macet Parah, Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif Arus Balik Lebaran
- SK Mendagri Belum Turun, Pelantikan Pj Bupati Lampung Barat Besok Ditunda
Baca Juga
Pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor ekonomi terutama sektor jasa, serta pada pengusaha yang berhenti beroperasi sementara waktu dan beralih ke usaha lain.
"Sehingga banyak pengusaha yang mengalami penurunan omset sehingga otomatis pajak dan retribusi daerah yang disetorkan menurun," kata Eva Dwiana menanggapi pandangan umum Fraksi PDIP, Jumat (2/7).
Lanjutnya, belum maksimalnya pencanangan hukum denda bagi penunggak pajak juga menjadi salah satu faktor belum optimalnya PAD Kota Bandarlampung.
"Pokok pajak serta sarana dan prasarana belum optimal, dimana sistem pengelolaan pajak secara online masih dalam tahapan pengembangan," ujarnya.
Lalu, wajib pajak juga belum sepenuhnya menggunakan alat tapping box, serta belum memasukkan akses untuk database melalui survei pada beberapa wajib pajak hotel.
"Ke depan kami akan menerapkan sanksi yang lebih maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta melibatkan instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Negeri serta berbagai pihak dalam rangka penambahan tapping box di tahun 2021," jelasnya.
Hal ini juga sekaligus menjawab pertanyaan H Erwansyah dari faksi PAN, Heri Friskatati dari fraksi Golkar, Sudibyo Putra dari faksi Nasdem dan Agus Purwanto dari fraksi Demokrat dan Agus Djumadi dari fraksi PKS.
- MUI Sarankan Yasonna Laoly Mundur dari Menkumham
- Meski Juliari Masih Bungkam, Pengamat Yakin KPK Bisa Kuak
- Pemkot Bandar Lampung Pasti Stok Pangan Aman Walaupun Harga Naik