Warga Protes dan Komisi IV Serukan Penolakan Kenaikan Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Ruas jalan tol Trans Sumatra/ Ist
Ruas jalan tol Trans Sumatra/ Ist

Kenaikan tarif Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, mendapat tanggapan dari warga.




Bahkan sejak mulai diberlakukan Kamis (25/5) kemarin, banyak warga yang memasang tarif JTTS di status WhatsApp. Isinya, protes kenaikan yang hampir 100 persen itu.

Cahiyo WK (33) warga Sukarame Bandar Lampung, masang status tarif JTTS dalam statusnya "Edan makin mahal, bukannya di pulau Jawa murah ya. Bukan tambah murah malah semakin mahal."

Riyan TK(30) warga Rajabasa, Kota Bandar Lampung mengeluhkan naiknya tarif JTTS sangat memberatkan, sebab dia kerja PP Rajabasa-Kalianda.

"yok bisa ayok bisa yok" status yang dipasang Riyan, Kamis (25/5).

Kemudian, ketika dihubungi melalui ponsel, Jumat (26/5) dia mengeluhkan mahalnya tarif JTTS karena dia PP kerja Rajabasa-Kalianda.

"Enggak enggak lagi lewat jalan tol kalau tidak terpaksa. Tadi nyoba dari Tol Kota Baru tarus keluar Pintu Tol Sidomulyo tarifnya Rp 53.500. Sebelumnya hanya Rp 33.500," ujarnya melalui sambungan ponsel, Jumat (26/5).

Sementara itu, Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Ade Utami Ibnu mengatakan kenaikan tarif JTTS itu harus ditolak.

"Harus ditolak dengan ditinjau ulang itu," kata Ade Utami Ibnu melalui sambungan WhatsApp, Jumat (26/5).

Dia menjelaskan, bahwa kenaikan tarif JTTS bahkan hampir 100 persen tersebut sangat memberatkan masyarakat penggu na jasa JTTS.

"Sangat membebani masyarakat," tegasnya melalui sambungan WhatsApp, Jumat (26/5) sekitar pukul 13.13 WIB.

Sebelumnya, mulai Kamis (25/5) pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) secara resmi akan memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar sepanjang 140 km. 

Tarif baru itu mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya. Bahkan hampir 100 persen.

Contohnya, tarif Gerbang Tol (GT) Kota Baru - Tegineneng mobil golongan I sebelumnya Rp 25.500. Kini tarif baru menjadi Rp 40.500. Lalu, tarif GT Kota Baru - Gunung Sugih mobil golongan I yang semula Rp 44.000, kini menjadi Rp 70.000.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang tertuang pada UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang

Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.